Struktur pramuka
MAKALAH PRAMUKA
Struktur pramuka
Dosen
Pengampuh : Sri
Ihsan,M.Pd
Disusun
Oleh kelompok 6:
Puni Pabilan Satri
(1711290069)
PROGRAM STUDI BAHASA INDONESIA
FAKULTAS
TARBIYAH DAN TADRIS
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
BENGKULU
|
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur Alhamdulilah kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga
kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Sholawat serta salam semoga
selalu tercurahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammad SAW yang telah
menunjukan kita semua kejalan yang benar.
Makalah
yang berjudul Organisasi Gerakan Pramuka, Peranan Majelis Pembimbing Dan
Fungsi Kwartir-Kwartir Gugusdepan ini disusun untuk memenuhi tugas terstruktur
Mata Kuliah Pendidikan Kepramukaan dengan Dosen pembimbing Sri Ihsan, M.Pd.
Kami
sadar bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak menemukan hambatan dan
kesulitan. Namun, Alhamdulillah dapat terselesaikan juga. Adapun kekurangan
dalam makalah ini semata-mata karena keterbatasan saya yang menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan
kritik serta saran yang bersifat konstruktif dari para pembaca, sehingga kami
dapat memperbaikinya. Akhirnya kami berharap, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua pembaca khususnya bagi kami pribadi.
Bengkulu, November 2018
Kelompok 6
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................ii
Daftar ........................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar................................................................4
- Rumusan
Masalah........... .............................4
- Tujuan
masalah..............................................4
BAB II PEMBAHASAN
- Organisasi Gerakan Pramuka........................6
- Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka..........6
- Peran
Majelis Pembimbing...........................10
- Kwartir-kwartir
dalam gerakan Pramuka......14
- Gugus
Depan.......................... .........................15
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
......................................18
B.
Saran..........................
..................................18
DAFTAR PUSTAKA
..
19
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Struktur gerakan pramuka adalah bagan
atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi Gerakan pramuka
mulai dari tingkatan yang paling bawah sampai dengan yang paling atas beserta
mekanisme kerjanya. Dengan struktur organisasi tersebut. Gerakan pramuka
sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun dan menata organisasi
gerakan pramuka dari tingkat Nasional, Daerah Cabang, Ranting sampai ke gugus
depan. Sehingga organisasi dapat berjalan dengan efektif. Struktur orgsnisasi
gerakan pramuka diatur dalam keputusan kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 220
tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok organisasi gerakan pramuka.
- Rumusan Masalah
1.
Apa yang
dimaksud Organisasi Gerakan Pramuka?
2.
Bagaimanakah
Struktur Organisasi Gerakan Pramuka?
3.
Apa sajakah
Peranan Majlis Pembimbing?
4.
Apa yang
dimaksud dengan Kwartir-kwartir dalam gerakan pramuka?
5.
Apa yang
dimaksud dengan gugusdepan dalam gerakan pramuka?
- Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui organisasi gerakan pramuka.
2. Untuk
mengetahui struktur Organisasi gerakan pramuka.
3. Untuk
mengetahui peranan majlis pembimbing.
4. Untuk
mengetahui kwartir-kwartir dalam gerakan pramuka.
5. Untuk
mengetahui gugusdepan dalam gerakan pramuka.
BAB II
PEMBAHASAN
- Organisasi Gerakan Pramuka
Gerakan pramuka Indonesia adalah nama
organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang
dilaksanakan di Indonesia. Kata pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda
Karana yang memiliki arti orang muda yang suka berkarya.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota
gerakan pramuka, yang meliputi: pramuka siaga (7-1 tahun ), pramuka penggalang
(11-15 tahun), pramuka penegak (16-20 tahun) dan pramuka pandega (21-25). Kelompok anggota lain yaitu pembina pramuka,
andalan pramuka, korp pelatih pramuka, pamong saka pramuka, staf kwartir dan
majelis pembimbing.Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan
sekolah dan di luar lingkungan keluarga dan bentuk kegiatan menarik,
menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka
dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang sasaran akhirnya pembentuk watak, akhlak, dan
budi pekerti luhur. (Adhyaksa Dalut. Gerakan Pramuka Indonesia. 16 Oktober
2015. Cibubur: Meta. Wiki media)
- Struktur
Organisasi Gerakan Pramuka
Struktur organisasi pramuka adalah bagan
atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan organisasi pramuka mulai dari
tingkatan yang paling bawah tersebut, gerakan paramuka sebagai organisasi
kepanduan di Indonesia dapat menyusun organisasi gerakan pramuka dari tingkat
Nasional, cabang, ranting, sampai gugusdepan. Sehingga oraganisasi berjalan
dengan efektif.
Stuktur organisasi gerakan pramuka di
atur dalam keputusan kwartir Nasional gerakan Pramuka Nomor 220 tahun 2007
tentang petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok organisasi pramuka. Dalam
keputusan ini juga diatur tentang tugas pokok dan tangung jawab, musyawarah,
dan garis hubungan dalam organisasi gerakan pramuka.
penjelasan struktur organisasi gerakan
pramuka:
1. Didalam
organisasi kepramukaan ada yang biasa disebut dengan istilah Majelis pembimbing
yaitu badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisasi,
material dan finansial kepada kwartir, gugus depan satuan karya pramuka.
Majelis pembimbing dibentuk ditingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugus
Depan dan Saka. Majelis pembimbing sendiri diketuai secara ex-officio:
a. Ditingkat
Nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Ditingkat
Daerah (Mabida) oleh Gubernur.
c. Ditingkat
Cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota.
d. Ditingkat
Ranting (Mabiran) oleh Camat.
e. Sedangkan
ditingkat gugus depan (Mabigus) dipilih dari anggota mabigus yang ada dan
ditingkat Saka (Mabi Saka) dijabat oleh pejabat pada
lembaga/instansi/departemen terkait.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan
Pramuka adalah independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan
Bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka
Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan
perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir
dibentuk ditingkat:
a.
Nasional,
disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional
(Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
b.
Daerah, disebut
Kwartir daerah (kwarda), ditetapkan dalam musyawarah daerah (Musda) dengan masa
bakti 5tahun.
c.
Cabang, disebut
Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam musyawarah cabang (Mucab) dengan
masa bakti 5 tahun.
d.
Ranting, disebut
Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam musyawarah Ranting (Musran) dengan
masa bakti 3 tahun.
e.
Gugus depan yang
ada dalam satu wilayah kelurahan atau desa dikoordinasi oleh Koordinator Gudep
(korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3
tahun.
Gugus Depan (Gudep) adalah pangkalan
peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi gerakan pramuka.
Satuan karya pramuka (Saka) merupakan wadah
kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan kemampuan dan keterampilan
peserta didik dalam waawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai
pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda indonesia.
Badan kelengkapan kwartir merupakan
badan-badan yang mempunyai tugas membantu kwartir. Badan kelengkapan kwartir
meliputi:
a. Dewan
kehormatan
b. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdiknas (ditingkat
nasional), Lemdikada (ditingkat daerah), dan Lemdikacab (ditingkat Cabang).
c. Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau yang disebut dewan kerja yang
terdiri atas DKN atau Dewan Kerja Nasional (ditingkat Nasiional), DKD atau
Dewan Kerja Daerah (ditingkat Daerah), DKC atau Dewan Kerja Cabang (ditingkat
Cabang), dan DKR atau Dewan Kerja Ranting (ditingkat Ranting).
d. Pimpinan
Satuan Karya Pramuka (Saka).
e. Pembantu
Andalan.
f. Badan
Usaha Kwartir.
g. Satuan
Kegiatan Sesuai dengan situasi dan kondisi setempat dan bersifat situasional.
h. Staf
Kwartir.
Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah
Kepala Negara Republik Indonesia (Presiden). Musyawarah Kwartir merupakan
lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti
kwartir atau gugus depan serta memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau
gugusdepan. Musyawarah ini terdiri atas:
a. Musyawarah
Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Munas terdiri atas
utusan/wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, dan Mabida.
b. Musyawarah
Daerah yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Musda terdiri atas
utusan/wakil kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
c. Musyawarah
Cabang yang diadakan sekali dalam waktu 5 tahun. Peserta Mucab terdiri atas
utusan/wakil Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
d. Musyawarah
Ranting yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Musran terdiri atas
utusan/wakil kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
e. Musyawarah
Gugusdepan yang diadakan sekali dalam waktu 3 tahun. Peserta Mugus terdiri atas
utusan/wakil gudep dan Mabigus.
- Peranan Majelis
Pembimbing
Peranan Peranan majelis pembimbing adalah
memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisataris, material dan finansial
kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka serta untuk memungkinkan
menyelenggarakan misinya, gerakan pramuka memerlukan bimbingan dan bantuan baik
dari pemerintah maupun dari masyarakat untuk itu, pada masing-masing tingkat
kwartir dan tingkat gudep dan saka.
Memberi bimbingan mengandung makna
memberi tuntunan, pengarah, saran dan nasehat dalam permasalahan moral, mental
psikologi, untuk meningkatkan kondisi, dan kemampuan kwatir, memberi bantuan
mengandung makna membuka jalan, mengusahakan kesempatan dan mengusahakan
fasilitas, dalam permasalahan organisasi,
personel, saran, prasarana, fasilitas dan keungan.
1.
Hak
dan kewajiban Majelis Pembimbing
a. Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurang-kurangnya
telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka.
b. Pelantikan
anggota Majelis Pembimbing dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya
dengan TRI SATYA dan menanda tangani IKRAR, kecuali Ketua Majelis Pembimbing
Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
c. Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka adalah anggota Pramuka dewasa Gerakan Pramuka yang
berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota, berseragam Pramuka dan berhak menjadi
anggota Dewan Kehormatan dijajaran ( Bab V pasal 40 butir 2 Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka ). Dapat menjadi Badan Pemeriksa Keuangan dijajarannya (
Bab VIII pasal 69 butir 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ).
d. Susunan
Majelis Pembimbing Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional berasal
dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada masing-masing tingkatan yang memiliki
perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu
menjalankan peran Majelis Pembimbing.
e. Majelis
Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan
tokoh masyarakat dilingkungan Gugusdepan, yang memiliki perhatian dan rasa
tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis
Pembimbing.
2.
Majelis
Pembimbing terdiri atas :
a. Seorang
Ketua
b. Seorang
atau beberapa orang Wakil Ketua
c. Seorang
atau beberapa orang Sekretaris
d. Beberapa
orang anggota.
3.
Nama
dan Pengurus Majelis Pembimbing :
a. Majelis
Pembimbing Nasional disingkat MABINAS yang dijabat oleh Presiden Republik
Indonesia, sebagai Ketua Mabinas atau Ka. Mabinas.
b. Majelis
Pembimbing Daerah disingkat MABIDA yang dijabat oleh Gubernur atau Kepala
Daerah sebagai Ketua Mabida / Ka. Mabida.
c. Majelis
Pembimbing Cabang disingkat MABICAB yang dijabat oleh Bupati atau Walikota atau
Kepala daerah sebagai Ketua Mabicab yang disingkat Ka. Mabicab.
d. Majelis
Pembimbing Ranting disingkat MABIRAN yang dijabat oleh Camat, sebagai Ketua
MABIRAN yang disingkat Ka. Mabiran.
e. Majelis
Pembimbing Desa atau Kelurahan disingkat MABISA yang dijabat oleh Kepala Desa
atau Lurah sebagai Ketua MABISA yang disingkat Ka. Mabisa. Sedang KORSA adalah
Koordinator desa yang dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di
wilayah yang bersangkutan.
f. Majelis
Pembimbing Gugus depan disingkat MABIGUS yang dijabat oleh orang tua peserta
didik atau tokoh masyarakat disekitar Gugusdepan yang dipilih secara musyawarah
bersama para Pembina Gugusdepan sebagai Ketua MABIGUS disingkat Ka. MABIGUS. Selama
ini Ka. Mabigus dijabat oleh Kepala Sekolah, terutama Gugusdepan yang
berpangkalan di Sekolah.
4.
Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka mempunyai tiga fungsi pokok :
a.
Fungsi
Bimbingan.
1) Bimbingan
yang mengandung makna : tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat.
2) Majelis
Pembimbing ikut menentukan arah kegiatan Kepramukaan, mengoreksi segala
penyimpangan di Kwartir maupun di Gugusdepan terhadap ketentuan-ketentuan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
b.
Fungsi
Partisipasi
Majelis Pembimbing selalu berpartisipasi
aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan
pengembangan Gerakan Pramuka secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan
hambatan yang dihadapi oleh Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
c.
Fungsi
Bantuan
1) Majelis
Pembimbing dalam usahanya mendukung Gerakan pramuka mengusahakan
fasilitas-fasilitas, moril, finansiil, maupun materiil yang diperlukan oleh
Kwartir atau Satuan-satuan Pramuka di Gugusdepan.
2) Mengadakan
kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh pengertian, dukungan,
bantuan dan kepercayaan masyarakat.
- Kwartir-Kwartir
Dalam Gerakan Pramuka
Kwartir adalah pusat pengelolaan Gerakan
Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus kwartir yang terdiri atas
para andalan. Adapun susunanya adalah sebagai berikut:
1. Seorang
Ketua
2. Beberapa
orang Wakil Ketua yang merangkap sebagai Ketua Bidang
3. Seorang
Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang Sekretaris untuk
jajaran untuk kwartir yang lain
4. Seorang
Bendahara
Jenjang pembinaan teknis kepramukaan
dalam Gerakan Pramuka, managemen atau pengelolaan Kwartir didesentralisasi
sesuai struktur kewilayahan administratif pemerintah, yaitu dari pusat
(Kwarnas), provinsi (Kwarda) kabupaten (Kwarcab) sampai kecamatan (Kwarran).
Dalam mengelola personel, materiel dan keuangan, Kwartir merupakan suatu
organisasi otonom yang bertanggungjawab kepada musyawarah tingkat
masing-masing. Walaupun demikian, dalam hal pembinaan teknis penyelenggaraan
kepramukaan, fungsi-fungsi Kwartir berjenjang mulai dari tingkat Nasional,
Daerah, Cabang, sampai Ranting adalah sebagai berikut:
a.
Kwarnas:
Kebijakan dan perencanaan strategi pada tingkat Nasional. Kwarnas menetapkan
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan kepramukaan, termasuk penentuan perencanaan
strategik untuk kurun waktu tertentu.
b.
Kwarda:
Pengendalian Manajemen pada tingkat Provinsi. Kwarda mengkoordinasi penerapan
kebijakan-kebijakan tersebut di wilayahnya, dengan menyesuaikan pada kondisi
daerahny.
c.
Kwarcab:
Pengendalian Operasional pada tingkat Kabupaten/Kota Kwarcab menyelenggarakan
pengendalian operasional atas penyelenggaraan kebijakan itu serta bertanggung
jawab atas pembinaan Gudep dan kegiatan kepramukaan dalam wilayahnya.
d.
Kwarran:
membantu Kwarcab dalam pengendalian operasional Kwartir Ranting berfungsi
membantu Kwarcab dalam pembinaan Gudep dan Saka dalam wilayahnya.
Penyusunan struktur organisasi Kwartir
suatu organisasi pada hakikatnya adalah pengelompokan fungsi-fungsinya, agar
organisasi dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan efektif dan efisien.
- Gugus Depan
1.
Pengertian
gudep depan
Pengertian gugusdepanGugusdepan (gudep) adalah
suatu kesatuan organik dalam gerakan pramuka yang merupakan wadah untuk
menghimpun anggota gerakan pramuka sebagai peserta didik dalam pembina pramuka,
serta berfungsi sebagai peangkalan keanggotaan peserta didik.
Anggota putra dan puteri di himpun dalam gudep yang terpisah, masing-masing
merupakan gudep yang berdiri sendiri. Gudep luar biasa adalah gudep yang
anggotanya menyandang cacat jasmani atauu mental dan dapat menyelenggarakan
kegiatan dalam gudep sendiri. Gudep lengkap terdiri atas satu perindukann
siaga, satu pasukan penggalang satu ambalan, penegak dan satu racana pandega,
dengan pengertian sebagai berikut. (Amin Abbas: 2008: Hal 69 - 70)
a. Istilah
perindukan digunakan untuk menyebut satuan pramuka siaga yang di bagi dalam
satuan-satuan kecil yang di sebut barung.
b. Satuan
pramuka penggalang disebut pasukan yang di bagi dalam satuan kecil di sebut
regu.
c. Satuan
pramuka penegak di sebut ambalan yang di bagi dalam beberapa satuan kecil yang
disebut sangga.
d. Satuan
pramuka pandega di sebut rancana yang tidak di bagi dalam satuan kecil.
e. Sangga
kerja adalah satuan pramuka penegak setingkat regu yang di bentuk atas dasar
suatu tugas atau pekerjaanf.
Pemimpin adalah sebutan bagi peserta didik yang memimpin satuan tingakat
regu ke bawah.
f. Pembina
adalah sebutan bagi anggota dewasa yang memimpin dan membina pramuka ditingkat
pasukan ke atas.
- Tujuan Gudep
Tujuan gudep adalah untuk melaksanakan
pendidikan kepramukan yang pada hakekatnya bertujuan:
a.
Membentuk sikap dan perilaku ke arah yang positif.
b.
Menambah pengetahuan dan pengalaman.
c.
Menguasai keterampilan pramuka dan kecakapan.
Sehingga para anggota gerkan pramuka
menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, berwatak dan berbudi luhur,
percaya kepada kemampuan diri sendiri, sanggup dan mampu membangun dirinya,
serta bersama bertanggung jawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
(Amin Abbas: 2008: 71)
- Sasaran
a. Untuk
dapat mencapai tujuan gudep tersebut pada butir 5, maka para pembina pramuka
yang bertugas di gudep berusaha mencapai sasaran antara lain:
1) Menanamkan
ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa.
2) Menanamkan
rasa cinta dan setia pada tanah air
3) Menanamkan
rasa percaya diru sendiri, tanggung jawab dan disiplin.
4) Melatih
panca indera, hastra karya dan berbagai kejuruan agar peserta didik dapat
menggunakan perasaan, akal dan keterampilan secara seimbang.Melatih dalam hal
kebersihan dan kesehatan jasmani dan mental dengan menggunakan sistem among dan
prinsip dasar pendidikan kepramukan, terutama sistem beregu. Satuan terpisah
antara putera dan putri serta penyesuaian dan perkembangan jasmani mental.
b.
Sistem
among dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan tersebut, dimaksud untuk:
1) Memelihara norma-norma kesusilan.
2) Mengembangkan karya kreasi
3) Memberi kebebasan kepada peserta didik
untuk belajar.
4) memimpin dan dipimpin
5) mengelola suatu kegiatan
6) bertanggung jawab dan disiplin
7) mengatur diri sendiri
8) kerjasama dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
- Simpulan
Gerakan pramuka Indonesia adalah nama
organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang
dilaksanakan di Indonesia. Kata pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda
Karana yang memiliki arti orang muda yang suka berkarya. Struktur organisasi
pramuka adalah bagan atau skema yang menggambarkan tingkatan-tingkatan
organisasi pramuka mulai dari tingkatan yang paling bawah tersebut, gerakan
paramuka sebagai organisasi kepanduan di Indonesia dapat menyusun organisasi
gerakan pramuka dari tingkat Nasional, cabang, ranting, sampai gugusdepan.
Sehingga oraganisasi berjalan dengan efektif.
Peranan majelis pembimbing adalah
memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisataris, material dan finansial
kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka serta untuk memungkinkan
menyelenggarakan misinya, gerakan pramuka memerlukan bimbingan dan bantuan baik
dari pemerintah maupun dari masyarakat untuk itu, pada masing-masing tingkat
kwartir dan tingkat gudep dan saka.
- Saran
Penulis menyadari makalah ini masih banyak kekurangan, maka dari itu
penulis mengharapakan kritik dan saran dari pembaca sebagai pedoman penulisan
makalah yang lebih baik kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, M. Amin. 1994. Pedoman Lengkap Gerakan Pramuka. Surabaya: Halim Jay
Sunardi, Bob Andri. 2006. Boyman Ragam Latihan Pramuka. Bandung: Nuansa Muda
Comments
Post a Comment