perusahaan dan landasan akad
OLEH:
Ungki
Satro
(141614
2354)
DOSEN PENGAMPU:
Herry Novrianda, SE, MM
PROGRAM
STUDI PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BENGKULU
BENGKULU,
2018 M/ 1438 H
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami curahkan kehadirat Allah SWT, akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Dengan itikad baik kami menulis makalah ini dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen keuangan syariah dengan bahasan “Perusahaan dan Landasan Akad”. Makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan. Diharapkan dalam makalah ini pembaca mampu memperkaya materi dan mampu menerapkan dan mengaplikasi pengetahuan yang diperoleh dalam makalah ini.
Penulis menyadari bahwa tanpa adanya uluran tangan dari berbagai pihak, makalah ini tidak dapat terselesaikan. Untuk itu pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada :
1. Bapak Herry Novrianda, SE, MM selaku dosen mata kuliah Manajemen Keuangan Syariah yang telah memberikan saran dan nasihat untuk menyelesaikan makalah ini.
2. Teman-teman Perbankan Syariah VI D yang telah membantu menyelesaikan makalah ini dan telah memberikan informasi.
3. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang telah memberi saran dan masukan dalam penyempurnaan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini kami menyadari bahwa kemungkinan masih adanya kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu kepada semua pihak sangat terbuka untuk menerima saran, masukan dan kritikan untuk menyempurnakan makalah ini.
Akhir kata, kami mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat bagi kalian yang membaca dan mempelajari khususnya bagi mahasiswa yang ingin menambah informasi dan pengetahuan tentang perusahaan dan landasan hukum.
Bengkulu, 28
Maret 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................
1
DAFTAR ISI...................................................................................
2
BAB I PENDAHULUAN.............................................................. 3
A. Latar belakang............................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN.............................................................. 3
A. Latar belakang............................................................................. 3
B. Rumusan masalah........................................................................
3
C. Tujuan penulisan..........................................................................
3
BAB II PEMBAHASAN............................................................................ 4
A.
Pengertian
Perusahaan...............................................................
4
B.
Persandingan
Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad..........
4
1.
Usaha
Perorangan......................................................................
5
2.
Kemitraan .................................................................................. 5
a.
Mudharabah.........................................................................
6
b.
Musyarakah..........................................................................
7
c.
Kombinasi mudharabah
dan musyarakah........................... 8
d.
Musyarakahyang
menurun................................................... 10
3.
Perseroan.................................................................................... 10
4.
Perbandingan mudharabah,
musyarakah dan perseroan.......... 10
5.
Pemisahan
kepemilikan dan Agency Problem........................... 11
C.
Status Akad
Untuk Perseroan.................................................... 12
BAB III PENUTUP.................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA..................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam sebagai agama yang memiliki
karakter syamillah mutakamillah
(sempurna dan menyeluruh). Ajarannya melingkupi setiap aspek kehidupan
manusia. Islam membangun pribadi
individu secara terpadu antara kebutuhan dunia dan akherat secara bersamaan,
seimbang (harmonis) dengan melihat pertimbangan dan hasil yang akan diperoleh
sebagai pertanggungjawaban manusia. Semua unsur penunjang kehidupan manusia
sudah diatur dengan lengkap dalam ajaran Islam.Begitu juga dengan kegiatan
dalam suatu perusahaan.
Kegiatan perusahaan dalam bingkai
ajaran Islam bukan hanya aktivitas untuk memperoleh keuntungan semata. Namun sekaligus
kegiatan ibadah yang akan mendapatkan pahala berlimpah dari Allah SWT. Islam
menganjurkan umatnya untuk bekerja dan bekerja, meraih rezeki
sebanyak-banyaknya dengan cara yang halal.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang kami bahas dalam makalah ini yaitu:
1. Apapengertian perusahaan dan landasan akad?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu:
1. Memberikan informasi mengenai perusahaan dan landasan akad.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perusahaan
Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang
mengubah sumber-sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya. Secara harafiah,
kata corporation (perusahaan) berasal dari kata latincorpus, yang
berarti tubuh/badan, agregat atau massa. Corpus bisa digunakan untuk
arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hukum (Hasan, 2008).American
Heritage Distionary mendefinisikannya sebagai tubuh orang yang diberikan
sebuah kewenangan secara hukum yang diakui sebagai entitas terpisah yang
memiliki haknya sendiri, hak khusus dan kewajiban yang berbeda dari para
anggotanya.
Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi
tiga jenis usaha diantaranya :
1.
Jenis usaha
perdagangan atau distribusi, yaitu usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan
memindahkan barang dari produsen ke konsumen atau dari tempat yang mempunyai
kelebihan persediaan ke tempat yang membutuhkan.
2.
Jenis usaha
produksi/industri, yaitu jenis usaha yang terutama bergerak dalam kegiatan
proses pengubahan suatu barang menjadi barang lain yang berbeda bentuk atau
sifatnya dan mempunyai nilai tambah.
3.
Jenis usaha
yang bergerak dalam kegiatan pelayanan atau menjual jasa sebagai kegiatan
utamanya.
B.
Persandingan
Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad
Pilihan organisasi bisnis mempengaruhi resiko dan potensi
keuntungan yang akan dihadapi, yang akhirnya akan berpengaruh pula pada nilai
bisnis. Bagian ini akan membahas bentuk-bentuk organisasi bisnis modern atau
bentuk hukum usaha modern yang sebagian sudah diketahui secara umum, seperti
usaha (kepemilikan) perseorangan, kemitraan, dan korporasi. Bentuk-bentuk ini
apabila diperhatikan hampir serupa dalam banyak hal dengan bentuk organisasi
bisnis yang berlandaskan yurisprudensi Isalm (fikih) klasik, seperti mudarabah,musyarakah,
kominasi keduanya atau variannya.
Setiap organisasi bisnis atau bentuk kepemilikan usaha memliki
seperangkat keuntungan dan kerugian yang unit.Kunci untuk memilhnya yang benar
adalah dengan memahami karakteritik masing-masing dan mengetahui bagaimana
bentuk usaha ini memengaruhi, baik hal-hal bisnis maupun pribadi.Bentuk usaha
yang terbaik adalah bentuk usaha yang sesuai dengan keadaan, keperibadian,
keyakinan, atau kemampuan calon pembisnis. Ditinjau dari aspek kepemilikan,
secara umum bentk organisai bisnis terbagi menjadi tiga, yaitu :
1.
Usaha
Perorangan
Usaha
perorangan memadukan harta pribadi dan aset bisnis dari seorang individu dalam
bisnisnya. Menurut Sumarni dan Soeprihanto (2010:44), usaha ini
dimiliki,dikelola,dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
(tidak terbatas) terhadap semua resiko dan aktivitas peusahaan.
Bentuk
usaha ini mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi individu tersebut yang
merupakan eksposur harta pribadi terhadap hutang bisnisnya.Dalam hal izin usaha
relatif lebih muda didirikan dan paling murah untuk merintisnya.Kelangsungan
hidup bisnis terbatas atau relatif mudah terhenti. Selain itu, pendaptan bisnis
dan penghasilan pribadi dilihat sebagai satu kesatuan dalam hal perpajakan, dan
mengandung resiko relatif sulit memperoleh sumber dana dari pasar keuangan.
2.
Kemitraan
Kemitraan
(partnership) adalah perjanjian antarperorangan untuk memadukan modal
dan bakat (keahlian) mereka dalam sebuah bisnis. Perusahaan dalam bentuk ini
dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama. Partnership mempunyai banyak nama lain
seperti perusahaan persekutuan,perkongsian atau kemitraan. Bentuk perusahaan
ini dapat berupa firma (Fa) dan persektuan komanditer (CV).
Kemitraan
memiliki kemiripan dengan mudharabah dan musyarakah klasik.
Berikut ini penjelasan tentang mudharabah ,musyarakah, kombinasi
keduanya dan musyarakah yang menurun, serta disandingkan dengan
kemitraan berupa firma dan CV.
a.
Mudharabah
Istilah
mudharabah didefinisikan sebagai
kontrak antara paling sedikit dua pihak, yaitu satu pihak disebut investor (rabb
al-mal) yang mempercayakan dana kepada pihak lainnya yang disebut manajer
atau agen (mudharib). Manajer akan menginvestasikan dana tersebut dalam
sebuah usaha untuk mengelolahnya dengan cara tertentu yang disepakati. Pihak
investasi (rabb al-mal) adalah
pemilik dana dan aset, sedangkan agen (mudharib) bertanggung jawab untuk
mengelola bisnis dengan menyumbangkan profesionalias, keahlian manajerial dan
keahlian teknis untuk memulai, dan mengoperasikan perusahaan bisnis atau suatu
proyek.
Dalam
sebuah mmudharabah, pembagian keuntungan antara kedua belah pihak harus
ditentukan secara profesional dan tidak dapat langsung ditentukan sebelumnya
atau dijamin berupa keuntungan dalam jumlah tertentu.
mudharabahdapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu muthlaqah dan muqayadah.
Dalam mudharabah muthlaqah (tidak dibatasi), mudharib boleh
menginvestasikan dana yang diberikan dalam bisnis apa pun yang dinilai mereka
layak, sedangkan dalam mudharabah muqayadah (di batasi), pemilik dana
boleh meentukan jenis bisnis rertentu. Pemilik dana membrikan batasan kepada
mudharib mengenai tempat,cara, dan objek investasi.
b.
Musyarakah
Musyarakah atau syrikah dimaknai secara umum sebagai pencampuran dana
dengan tujuan berbagai keuntungan. Pembiayaan musyarakah yaitu
pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan konstribusi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama sesuai dengan
kesepakatan, dan pembiayaan musyarakah memiliki keunggulan dalam
kebersamaan dan keadilan, baik dlaam berbagai keuntungan maupun resiko
kerugian.
Menurut
fikih terdapat dua bentuk musyarakah, yaitu musyarakah amlak (secara
otomatis) dan musyarkah ‘uqud (atas dasar kontrak).Musyarakah amlak adalah
dua orang atau lebih yang memilki barang tanpa akad musyarakah amlak terbagi
menjadi dua jenis yaitu; ijbary dan ikhtiary.Musyarakah uqud merupakan
bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalan
harta dan keuntugannya.Musyarakah ‘uqud menurut ulama Hanabilah dibagi
dalam lima jenis akad yaitu :
1) Syirkah ‘inan cirinya adalah
besarnya penyertaan modal dari setiap anggota tidak sama, setiap anggota berhak
penuh aktif dalam pengelolahan perusahaan, pembagian keuntungan dan kerugian
bisa dilakukan menurut besarnya bagian modal dan bisa berdasarkan persetujuan.
2) Syirkah mudharabah cirinya
adalah pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan
pengusaha setuju untuk mengelola proyek tersebut,pemilik modal tidak dibenarkan
ikut dalam pengelolahan usaha, tetapi diperbolehkan membuat usulan dan melakukan
pengawasan, pembagian keuntungan sesuai dengan perjanjian, jika mengalami
kerugian, maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik modal,kecuali apabila
kerugian tersebut terjadi karena penyelewengan atau penyalahgunaan oleh
pengusaha.
3) Syirkah wujuh, cirinya para
anggota hanya mengandalkan wibawa dan nama baik mereka, tanpa menyertakan
modal, pembagian keuntungan maupun kerugian ditentukan menurut persetujuan.
4) Syirkah ‘abdan, cirinya
pekerjaan atau usahanya berkaitan menerima pesanan dari pihak ketiga,keuntungan
dan kerugian dibagi menurut perjanjian.
5) Syirkah mufawadlah (dibandingan
dengan firma), dengan ciri adanya kesamaan penyertaan modal setiap anggota,
setiap anggota harus aktif dalam pengelolahan usaha,pembagian keuntugan maupun
kerugian dibagi menurut bagian modal masing-masing.
Kemitraan, atau dikenal dengan general partnership (kemitraan
firma, adalah kerja sama dua orang atau lebih dengan nama bersama yang memiliki
suatu usaha dengan bertujuan mencari laba. Jika dua orang atau lebih bersedia
mengumpulkan kekayaannya (uang,tenaga,sarana,keahlian dan lain-lain). Dan ingin
melakukan usaha yang disepakati, maka mereka dapat membentuk firma (Fa).
Karakteristik firma diantaranya adalah kewajiban yang tidak
terbatas pada paling tidak seorang anggota mitra, laba yang diperoleh akan
dibagi bersama dan apabila rugi akan ditanggung bersama pula, relatif mudah
mendirikannya karenatidak memerlukan akte pendirian, kurangnya keseimbangan
bisnis, modal dan keahlian yang dapat saling melengkapi.
c.
Kombinasi mudharabah
dan Musyarakah
Seringkali
suatu mudharabah dapat digabungkan dengan musyarakah, atau
disebut juga mudharabah musyarakah.Dalam fasilitas seperti ini, mudharib
(pengusaha) ikut memberikan konstribusi modal pada usaha yang bersangkutan,
seperti halnya rabb al-maal (pemodal).Sama dengan mudharabah,
pengusaha bertanggung jawab dalam pengelolahan bisnis (manajemen), sedangkan
pihak pemodal murni sebagai mitra yang pasif.Penekannya
pada rasio bagian keuntungan untuk pemodal murni (yang tidak
berpartisipasi dalam manajemen dan operasi bisnis) dibatasi maksimum atau tidak
dapat melebihi rasio konstribusinya pada modal usaha itu.
Selanjutnya
diketengahkan terlebih dahulu definisi dan karakteristik organisasi bisnis
(bentuk usaha) CV sebagai tahap awal memperoleh titik temu dengan landasan akad
mudharabah musyarkah.Persekutuan komonditer atau
commanditaire vennootschap (CV) adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua
orang atau lebih yang terdiri atas pihak (anggota) yang aktif dan pihak
(anggota) yang pasif.Hal ini berbeda dengan firma yang dimungkinkan
semua pemiliknya aktif mengelola perusahaan.Pembagian laba dari para sekutu
disesuaikan dengan ketetapan dalam akte pendirian.
Kelebihan
CV antara lain adalah tambahan modal relatif mudah diperoleh karena semua harta
pribadi anggota aktif dapat dijadikan tanggungan, dan memungkinkan bagi seorang
untuk menjadi anggota CV tanpa melibatkan seluruh harta pribadinya, yaitu
menjadi anggota pasif. Adapun kelemahan CV adalah bagi anggota pasif tidak
dapat diperbolehkan mencampuri kebijakan perusahaan dan pengelolaannya.Bagi
anggota aktif, harta pribadinya ikut menjadi tanggungan atas hutang-hutang
perusahaan, dan terdapat kemungkinan terjadinya ketidakjujuran anggota pasif.
Dengan
melakukan tinjauan singkat terhadap definisi dan karakteristik organisasi
bisnis CV diatas, maka pada tataran formatif dapat dikatakan bahwa pada umumnya
ketentuan yang terdapat dalam akad mudharabah musyarakah relatif dapat
melandasi bentuk CV.
d.
Musyarakah Yang Menurun
Musyarakah
yang menurun/ berkurang, atau disebut musyarakah mutana qishah, merupakan
salah satuhasil inovasi baru.Dalam musyarakah ini, bagian salah satu
mitra dalam ekuitas berkurang setiap tahun melalui pengambilan sebagai
modal.Mitra tersebut menerima keuntungan berkala berdasarkan bagian ekuitas
yang berkurang dalam perusahaan dan sisanya masih diinvestasikan selama periode
tertentu. Sebaliknya, bagian modal mitra lain terus meningkat dari waktu ke
waktu, yang akhirnya menghasilkan kepemilikan yang lengkap atas usaha tersebut.
3.
Perseroan
Perseroan
(terbatas) atau corporation adalah badan hukum (perusahaan) yang
terpisah dari pemiliknya yang disebut pemegang saham. Perusahaan ini mempunyai
ciri hak dan kewajiban yang terbatas bagi pemegang sahamnya, dalam proses pendirian
PT diperlukan adanya Akte Notaris dan biaya yang relatif tinggi serta waktu
yang lama, keberlangsungan usahanya relatif jangka panjang, memliki organisasi
bisnis yang lebih besar dan terdapat biaya hukum, merupakan entitas yang
terkena pajak baik pajak pendapata perusahaan maupun pajak penghasilan pribadi
(pajak ganda), dan mampu menggabungkan modal dari banyak pemegang saham serta
lebih cenderung untuk meningkatkan modalnya dari pasar keuangan,baik pasar uang
maupun pasar modal.
4.
Perbandingan mudharabah,
Musyarakah, dan perseroan
Mudharabah
dan musyarakah adalah contoh
bentuk kemitraan yang didalamnya berlaku ketentuan bagi hasil (return)
dan resiko. Mudharabah memberikan kewajiban terbatas bagi pemilik modal
seperti halnya berlaku pada perusahaan modern.Kewajiban pemilik modal terbatas
pada investasinya dalam proyek tersebut.Hal ini sangat rasional dan adil karena
pemodal tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial dan tidak
dianggap bertanggung jawab atas risiko yang disebabkan oleh pengusaha.Musyarakah
disisi lain mengandung kewajiban yang tidak terbatas bagi para mitranya
karena kedua belah pihak merupakan pengambil keputusan dalam bisnis tersebut. Oleh
karena itu, jika kewajiban (hutang) bisnis melebihi hartanya dan bisnis
tersebut terkena likuidisi, maka semua kelebihan kewajibannya (hutangnya) harus
ditanggung secara merata oleh para mitranya.
Mengenai
perubahan nilai aset yang terjadi dalam mudharabah, pengusahan tidak
dapat memperolehnya, baik keuntungan maupun kerugian, karena perubahan
tersebut.Keuntungan dan kerugian yang timbul tersebut hanya untuk pemilik
modal. Dalam musyarakah keuntungan atau kerugian karena perubahan nilai
aset yang dibiayai oleh gabungan dana bersama sudah sewwajarnya diterima kedua
belah pihak.
5.
Pemisahan
Kepemilikan dan Agency Problem
Jika
dibandingkan antara mudharabah, musyarakah, dan perusahaan modern, maka
bentuk mudharabah yang terutama
dikritik mengandung beberapa masalah keagenan yang relatif tinggi. Ketika
penyedia dana menanggung semua kerugian dalam kasus laba negatif , hal itu
mungkin dianggap bukan dalam posisi mewajibkan manajer untuk mengambil tindakan
yang sewajarnya atau mengerahkan segenap usaha yang diperlukan untuk
menghasilkan keuntungan yang diharapkan. Karena itu, ada kemungkinan manajer
memanfaatkan situasi seperti ini.
Agency
problem dapat juga ditemui pada perusahaan
modern, tetapi jauh lebih rendah daripada kontark mudharabah.Dalam hali
ini pemegang saham khawatir bahwa manajer tidak bekerja untuk memaksimalkan
kekayaan pemegang saham atau hanya bekerja untuk kepentingan sendiri.Agency
problem ini muncul ketika manajer, sebagai agen dari pemegang saham,
memiliki konflik kepentingan dengan para pemegang saham.
C.
Status Akad
Untuk Perseroan
Menurut Nafik (2009:244), perusahaan perseroan merupakan wujud dari
bentuk kominasi antara mudharabah dan musyarakah yang tertutup
(terbatas) dan terbuka. Mudharabah tertutup adalah jenis yang pemilik
dananya tidak dapat berubah atau sulit dialihkan kepada pihak lain, sedangkan mudharabah
terbuka adalah jenis yang kepemilikan dananya dapat dialihkan kepada pihak
lain, karena penyertaannya dibagi-bagi dalam bentuk lembar pemilikan (saham).
Pada perusahaan perseroan memang terdapat pemisahan antara pemilik
dana saham dengan manajemen, tetapi tidak tertutup kemungkinan para pemegang
saham ikut terlibat. Keterlibatan tersebut terlihat dalam hasil Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), termasuk ikut dalam pembentukan dewan direksi
(manajemen).Dalam perusahaan perseroan, saham dapat dialihkan kepada pihak
lain, apalagi jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan terbuka atau sudah go
public.Saham perusahaan go public dapat memilki dan berpindah tangan
melalui perdagangan di pasar m.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara harafiah, kata corporation (perusahaan) berasal dari kata
latin corpus, yang berarti tubuh/badan, agregat atau massa. Corpus bisa
digunakan untuk arti tubuh manusia, atau badan atau kelompok hukum.
Secara umum, perusahaan adalah suatu unit kegiatan tertentu yang
mengubah sumber sumber ekonomi menjadi bernilai guna berupa barang dan jasa
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan tujuan lainnya.
Pada prinsipnya, kegiatan perusahaan dapat dikelompokkan menjadi
tiga jenis usaha diantaranya :
1. Jenis usaha perdagangan atau distribusi
2. Jenis usaha produksi/industri
3. Jenis usaha yang bergerak dalam kegiatan pelayanan
Persandingan Bentuk Organisasi Bisnis Dan Jenis Akad
1. Usaha Perorangan
2. Kemitraan
a. Mudharabah
b. Musyarakah
c. Kombinasi mudharabah dan Musyarakah
d. Musyarakah Yang Menurun
3. Perseroan
4. Perbandingan mudharabah, Musyarakah, dan perseroan
5. Pemisahan Kepemilikan dan Agency Problem
Status Akad Untuk Perseroan
Menurut Nafik (2009:244), perusahaan perseroan merupakan wujud dari
bentuk kominasi antara mudharabah dan musyarakah yang tertutup
(terbatas) dan terbuka :
1.
Mudharabah tertutup
adalah jenis yang pemilik dananya tidak dapat berubah atau sulit dialihkan
kepada pihak lain
2.
mudharabah terbuka
adalah jenis yang kepemilikan dananya dapat dialihkan kepada pihak lain, karena
penyertaannya dibagi-bagi dalam bentuk lembar pemilikan (saham).
B.
Saran
nice gan.. makasih... referensinya buku Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syari'ah Modern karya Najmudin ya gan?
ReplyDelete